Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).
Baca Juga: Viral! Ajakan Minum Cairan Dettol yang Dianggap Mampu Sembuhkan Corona Telah Menyebar ke Berbagai Negara, Begini Tanggapan Pakar Kesehatan
Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.
Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.
Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.
Baca Juga: 9 Tahun Pernikahan Selalu Terlihat Adem Ayem, Shandy Aulia Pernah Bikin sang Suami Uring-uringan Hingga Terlibat Cekcok Hanya Karena Ulahnya, Ada Apa?
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Ketahuan Poliandri Usai Mau Dinikahi Faisal Harris Padahal Masih Istri Sah Bobby, Jennifer Dunn Terancam Pidana, Perkawinannya dengan Mantan Suami Sarita Abdul Mukti Bisa Dianggap Zina
(*)