Follow Us

Bak Ketiban Karma Instan, Jennifer Dunn Terancam Pidana Lantaran Kepergok Poliandri dengan Faisal Harris, Kuasa Hukum Kelabakan: Saya Belum Tahu Kenapa Kecolongan!

None - Jumat, 20 Maret 2020 | 16:15
 
Kepergok lakukan poliandri, Jennifer Dunn terancam dipidana
Kolase dari Grid.ID/Anggita Nasution dan Facebook Bobby Michael Reza
Kolase dari Grid.ID/Anggita Nasution dan Facebook Bobby Michael Reza

Kepergok lakukan poliandri, Jennifer Dunn terancam dipidana

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.

Baca Juga: Tega Bungkus Bayinya dengan Kantong Plastik Hingga Dimasukkan ke Mesin Cuci, Sutinah Pucat Pasi Tak Henti Menangis di Hadapan Hakim Lantaran Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Baca Juga: Malaysia Mendadak Perintahkan Lockdown demi Tekan Penyebaran Virus Corona, Singapura Kalang Kabut Lantaran Bakal Terancam Kelangkaan Stok Pangan!

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Source : Grid Hot

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular