Follow Us

Geger Fatma MUI untuk Jalankan Ibadah Salat di Rumah Karena Wabah Virus Corona, Aa Gym: Tidak Usah Bingung dengan Broadcat dari Orang yang Tidak Jelas Keilmuannya!

None - Kamis, 19 Maret 2020 | 18:15
 
Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah
Instagram
TribuJabar/ M Syarif Abdussalam

Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah

Baca Juga: Telah Diuji Coba, Obat Flu dari Jepang Ini Ampuh Sembuhkan Pasien yang Positif Virus Corona Lebih Cepat!

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Baca Juga: Cinta Luna Maya dan Ariel Noah Disebut Tak Akan Tergoyahkan, Sebelum Meninggal Sosok Ini Jadi Saksi Bisu Jalinan Kasih Keduanya: Cintailah Dia Sepenuh Hati

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca Juga: Tak Kapok Dihujat Netizen Seantero Negeri karena Plesiran ke Luar Negeri, Krisdayanti Pamer Foto Ciuman Bareng Suami, Warganet: Malu-maluin, Anggota Dewan Model Begini

*Rekomendasi*

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

Source : Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular