Sempat Ditahan 4 Hari, Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Dibebaskan Polisi: Pelaku Sudah Minta Maaf dan Miliki Tiga Anak yang Masih Kecil

Septiana Hapsari - Minggu, 01 Maret 2020 | 15:30
 
Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.
(ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook
(ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook

Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.

GridPop.ID- Warganet sempat dibuat heboh dengan beredarnya videoseorang ibu hamil yang ditabrak mobil hingga terjepit di tiang listrik.

Pelaku dari kejadin ini adalah seorang wanita yang mengaku sedang belajar mengemudikan mobil.

Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Baca Juga: Ingin Tampil Bak Boneka Barbie, Wanita Ini Blak-Blakan Ngaku Sudah Lakukan 17 Kali Suntik Bibir: Dengan Bibir Besar Seperti Ini, Aku Terlihat Lebih Cantik!

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Mimpi Buruk Ladyboy Thailand Harus Ikuti Wajib Militer, Khawatir Tanggalkan Pakaian hingga Dipermalukan di Depan Umum!

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Lepas dari Pengawasan, Bocah 16 Tahun Hamili Pacarnya, Sebagai Penebus Dosa Orang Tuanya Rela Rawat Sang Cucu Bak Anak Sendiri!

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga: 24 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya 3 Kali Seminggu, Nasib Gadis Ini Sungguh Tak Disangka-sangka, Lihat Kondisinya

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.

Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Baca Juga: Gelar Nikah Massal Bareng Ketiga Anak Gadisnya di Lapangan Bola, Ibu Asal Ciamis Ini Mendadak Viral di Jagat Maya, Kru WO Sampai Geleng-geleng Kepala: Ini Kejadian Langka!

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari. (*)

Baca Juga: Tinggalkan Barang Berharga saat Kekuasaannya Lengser, Soekarno Hanya Bawa Pergi Satu Benda Terakhir yang Dibungkus Kertas agar Tidak Ketahuan, Akhirnya Bikin Gempar Seisi Istana

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular