Sempat Ditahan 4 Hari, Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Dibebaskan Polisi: Pelaku Sudah Minta Maaf dan Miliki Tiga Anak yang Masih Kecil

Septiana Hapsari - Minggu, 01 Maret 2020 | 15:30
 
Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.
(ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook
(ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook

Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.

GridPop.ID- Warganet sempat dibuat heboh dengan beredarnya videoseorang ibu hamil yang ditabrak mobil hingga terjepit di tiang listrik.

Pelaku dari kejadin ini adalah seorang wanita yang mengaku sedang belajar mengemudikan mobil.

Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Baca Juga: Ingin Tampil Bak Boneka Barbie, Wanita Ini Blak-Blakan Ngaku Sudah Lakukan 17 Kali Suntik Bibir: Dengan Bibir Besar Seperti Ini, Aku Terlihat Lebih Cantik!

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Mimpi Buruk Ladyboy Thailand Harus Ikuti Wajib Militer, Khawatir Tanggalkan Pakaian hingga Dipermalukan di Depan Umum!

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular