Menurut Salahudin, seharusnya KPU langsung melakukan pengecekan dan penyesuaian antara data yang masuk ke dalam sistem dengan formulir yang diberikan paslon.
Selain itu, Salahaudin juga menyebut KPU tidak memberikan tanda terima dan keterangan tentang jumlah dukungan yang diserahkan.
Hingga pada keesokan Harinya, Salahudin kaget melihat suara dukungannya berkurang.
"Kami kaget setelah besoknya dilakukan pengecekan kami mencurigai terhadap dokumen kami. Ada beberapa dokumen yang tidak ada lagi," ucap Salahudin.
Salahudin dan Vicky mengajukan laporan pelanggaran administrasi karena menilai KPU tidak profesional saat menerima berkas mereka.
"Mengajukan keberatan atau pelanggaran admistrasi KPU Pohuwato ke Bawaslu kab Pohuwato dan itu dalam bentuk sengketa," ucap Salahudin.
"KPU tidak profesional bekerja menerima dokumen kami tanpa memberikan tanda terima. Saat itu mereka enggak jawab apa apa. Aman di sini aman gitu doang," tambahnya.
Salahudin mengklaim dia dan Vicky menyerahkan 10.265 suata dukungan. Namun setelah diserahkan dan baru dicek keesokan harinya, suaranya berkurang menjadi 9.657 suara.
Oleh sebab itu, Vicky dan Salahudin dinyatakan tidak lolos.(*)