Follow Us

Nyaris 4 Tahun Cabuli Siswinya Sejak Masih Duduk di Bangku Kelas VI SD, Guru Ini Jadikan Korban Sebagai Pacar dan Ajak Bersetubuh Pertama Kali di Ruang Kepala Sekolah Hingga Penginapan

Septiana Hapsari - Senin, 24 Februari 2020 | 21:00
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi via Kompas.com
Ilustrasi via Kompas.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

Awal mula diketahui

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Baca Juga: Uang Rp 171 Juta Lenyap Sehari Jelang Pernikahan, Pasangan Muda Ini Malah Alami Peristiwa Tak Terduga Gara-gara Postingan di Media Sosial Hanya Dalam Waktu 24 Jam!

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, Pembina Pramuka Akui Dirinya Pencetus Ide Namun Tinggalkan Peserta Begitu Saja

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Geger Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman, Faktanya Bikin Tercengang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular