Follow Us

Geger Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman, Faktanya Bikin Tercengang

Septiana Hapsari - Minggu, 23 Februari 2020 | 20:15
 
Proses evakuasi korban susur sungai SMP N 1 Turi
twitter @BNPB_Indonesia
twitter @BNPB_Indonesia

Proses evakuasi korban susur sungai SMP N 1 Turi

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 20 Menit Ibunya Telat Jemput Karena Terjebak Macet, Gadis Kecil Ini Merenggang Nyawa Setelah Diajak Pergi oleh Wanita Asing Hingga Tubuhnya Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik Sampah

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.

Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.

Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.

"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.(*)

Baca Juga: Beredar Video Pengemasan Masker Merknya Diinjak-injak dan Tak Steril di Media Sosial, Pihak Solida Merasa Dirugikan Hingga Akhirnya Angkat Bicara: Itu Tidak Benar!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular