Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.