Diam-diam, CA pun melaporkan kepada guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ujar Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, dilansir Tribun Jateng, Kamis (13/2/2020).
Sementara itu, ketiga pelaku perundungan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo.
Ketiganya dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Korban pun telah menjalani visum.
Hasilnya, Rizal mengatakan ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Pengakuan Korban
Sementara itu bude korban, Nuryani tak menyangka ada yang tega berbuat jahat terhadap keponakannya.