Korlap Aksi, Widodo mengatakan akun yang bernama Zikria Dzatil telah beberapa kali mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan pada Risma.
"Pada tanggal 16 Januari akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Ibu Tri Rismaharini di media sosial Facebook dengan keterangan bertuliskan, 'Anjirr.. Asli ngakak abiss.. Nemu ni foto sang legendaris kodok betina' disertai foto Bu Wali," kata Widodo.
Kemudian, lanjut Widodo, pada 22 Januari 2020 pihaknya juga menemukan unggahan bernada hinaan oleh akun lain atas nama Farel Grunch, yang juga merendahkan Risma.
"Akun atas nama Farel Grunch dengan caption bertuliskan 'Calon TKW lagi ditraining mau dikirim ke Arab Saudi'," ujar Widodo.
Tak berangsur lama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan polisi telah menangkap pelaku dugaan penghinaan terhadap Risma, Sabtu (1/2/2020).
Penangkapan dilakukan di Jawa Barat dan pelaku sedang dibawa ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran.
Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi antara lain pihak pelapor, masyarakat, maupun LSM.
Selain itu polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Mengutip dari Tribun Jakarta, Zikria Dzatil diketahui telah tinggal sekitar 4 tahun di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04/16, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.