Menurut Putri, kejadian itu terjadi sekitar akhir tahun 2019. Korban pernah sempat hampir digoro oleh terduga pelaku di Jalan Rajawali.
Tetapi aksi itu digagalkan anak korban yang pertama.
"Korban sempat bercerita kalau hampir mau dibunuh di Jalan Rajawali. Tapi untung di lerai sama anaknya yang laki-laki itu," kata Putri.
Lebih lanjut, percobaan pembunuhan itu juga dilakukan oleh terduga pelaku kembali tepat di depan gang rumah kos korban.
"Saat itu, korban sempat ditabrak hingga kepala bagian belakangnya itu bocor (luka). Ya sama suami sirinya itu," lanjut Putri.
Sementara itu, warga setempat resah jika terduga pelaku datang ke rumah kos korban lantaran selalu membawa senjata tajam.
"Ya orang-orang pada takut karena selalu bawa senjata tajam," tandasnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan M yakni pria berinisal AS atau Abdus Salam (44).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (pakai batik) didampingi Kapolsek Sawahan, Kompol Argya (dua dari kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan, Jumat (31/10/2020).
Abdus Salam adalah warga Torjun, Sampang, Madura yang merupakan mantan suami siri korban.
Abdus Salam diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya tak sampai 24 jam dari kejadian.