Jika panggilan selanjutnya Nikita Mirzani tetap tidak hadir, penyidik berhak menjemput paksa tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Nanti ada surat panggilan ketiga untuk dilimpahkan (ke kejaksaan). Saat ini kami pantau setelah surat keterangan itu habis 30 Januari ini," kata Irwan Susanto.
Gugat Cerai Dikabulkan
Gugatan isbat nikah sekaligus perceraian Nikita Mirzani (33) terhadap Dipo Latief dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Nikita Mirzani itu dikabulkan melalui persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Nikita Mirzani tak hadir mendengarkan putusan majelis hakim.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan, gugatan isbat nikah dan cerai Nikita Mirzani dikabulkan majelis hakim.
"Pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief sudah sah. Namun kemudian Nikita mengajukan gugatan cerai dengan Dipo Latief," kata Fahmi Bachmid.
Perceraian itu membuat Dipo Latief harus memberikan nafkah kepada Nikita Mirzani dan Arkana Mawardi, anak dari pernikahan mereka.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan Dipo Latief untuk Nikita Mirzani dan anaknya," kata Fahmi Bachmid.
Kewajiban materi yang harus dikeluarkan Dipo Latief untuk Nikita Mirzani dan Arkarna Mawardi hingga ratusan juta rupiah.