Follow Us

Mata Sembab, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus KDRT pada Dipo Latief, Faktanya Bikin Kaget!

Sintia N - Jumat, 31 Januari 2020 | 09:18
 
Nikita Mirzani di  Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2020).
Rangga Gani Satrio/Grid.ID

Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2020).

Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani, akhir 2019.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut, termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa kali penyidik diketahui urung melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan lantaran ada izin tertulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pernah menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.

Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020) ini.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi, Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting Pamer Foto Pernikahan Bareng Wanita Cantik, Sudah Nikah Lagi?

"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020).

Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis ini.

Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.

Baca Juga: Sukses Bikin Netizen Gagal Fokus, Penampilan Seksi Ranty Maria Kenakan Sport Bra dan Celana Pendek Ketat di Bali jadi Sorotan

Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis.

Source : Wartakota

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular