Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.
First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.
Akibat penipuan yang dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Sedangkan istri Andika, Annisa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Annisa.
Melansir dari Tribun Style, sejak ketiga bos First Travel mendekam di tahanan, suasana kediaman Annisa Hasibuan di daerah Sentul City, Bogor terlihat sepi.
Rumah mewah ini terlihat terbengkalai, tak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar.
Kondisi tersebut membuat tetangga tak berani lewat di depan rumah bos First Travel itu.