GridPop.ID- Kasus penipuan jasa travel dan umrah First Travel pada tahun 2017 silam sempat buat heboh publik.
Kasus yang menjebloskan Anniesa Hasibuan, sang suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara ini bahkan menyeret nama Syahrini sebagai saksi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Anniesa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.
Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Bikin Gemas, Begini Jawaban Tak Terduga dari Rafathar Saat Ditanya Berpuasa Atau Tidak
Siti Nuraida Hasibuan dijerat hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Kasus penipuan ini tercatat merugikan hingga 60.000 calon jamaah umrah.
Tak tanggung-tanggung kasus penipuan ini telah menghanguskan Rp905,33 miliar uang para calon jamaah.