Susi Pudjiastuti kembali menuliskan cuitannya, ia menegaskan, penegakan hukum kepada para pencuri ikan ini berbeda dengan persahabatan antar negara maupun investasi
Perlakukan Pencuri Ikan dengan penegakan hukum atas apa yg merrka lakukan. Dan ini berbeda dengan menjaga Persahabatan atau iklim investasi," tulis akun @susipudjiastuti, Sabtu (4/1/2020).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah melayangkan nota protes setelah kapal China memasuki Perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019 dan melakukan aktivitas yang diduga melanggar aturan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pencurian ikan di wilayah laut Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, mengingat sangat kayanya potensi ikan di perairan Tanah Air. (*)