Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pengelolaan RTH, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub yang dikeluarkan Anies, yakni penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai perbaikan ekosistem, dan pembangunan RTH dalam batas sempadan.
Sementara aspek ekologi diimplementasikan dengan pelestarian flora dan fauna melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.
Pada aspek pemberdayaan masyarakat, Anies menekankan adanya peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem sumber daya air, dan pengembangan sektor pariwisata maupun UMKM pada kawasan prasarana sumber daya air. (*)