Follow Us

Anggap Penjara Sebagai Anugerah Terbaik, Ahmad Dhani Sampaikan Terima Kasih kepada Pelapor yang Telah Memasukan Dirinya ke Penjara

Veronica S - Senin, 30 Desember 2019 | 15:30
 
Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Grid.ID/Menda Clara Florencia

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Baca Juga: Sekamar Bersama 8 Orang di Dalam Tahanan, Saipul Jamil Meradang Karena Tak Pernah Dijenguk Nassar Selama 3 Tahun Dipenjara hingga Layangkan Ancaman Ini

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular