Follow Us

Anggap Penjara Sebagai Anugerah Terbaik, Ahmad Dhani Sampaikan Terima Kasih kepada Pelapor yang Telah Memasukan Dirinya ke Penjara

Veronica S - Senin, 30 Desember 2019 | 15:30
 
Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Grid.ID/Menda Clara Florencia

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Bak Superhero, Pria ini Nekat Selami Gorong-gorong yang Mampet Demi Lancarkan Saluran Air, Aksi Heroiknya Sukses Mencuri Perhatian Publik dan Tuai Pujian!

Ia mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Baca Juga: 12 Tahun Berpacaran, Inilah Sederet Potret Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra yang Jarang Terekspos, Terungkap Profil sang Calon Suami yang Bukan Orang Sembarangan!

Dhani banyak memetik hikmah. Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berfoto dengan Bobby Nasution di Ruang Kerjanya, Seorang Pengamat Ungkap Makna Tersembunyi di Balik Potret Tersebut: Posisinya Spesial Sekali

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular