Ia mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.
Dhani banyak memetik hikmah. Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.
Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.