Sonny Septian menilai, kebohongan bisa dijadikan kebenaran dan sebaliknya.
"Yah namanya orang pintar membolak-balikkan fakta," tegas Sonny Septian.
Trio ikan asin jalani sidang perdana
Sementara itu, trio ikan asin masih harus menjalani masa tahanan dan sidang yang menantikan mereka.
Merujuk artikel dari Kompas.com, ketiga tersangka kasus video kasus ikan asin telah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada persidangan, ketiga tersangka diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.