Follow Us

Digugat Pasal Berlapis, Trio Terdakwa Kasus Video Ikan Asin Ternyata Sudah Jauh Hari Siapkan Iming-iming untuk Damai dengan Fairuz A Rafiq, Kapok?

Veronica S - Selasa, 10 Desember 2019 | 21:00
 
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Kolase Tribun Style dan Tribunnews
Kolase Tribun Style dan Tribunnews

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

GridPop.ID - Terhitung sudah lima bulan lebih tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, mendekam di tahanan.

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya ketiga terdakwa itu memasuki babak baru di sidang perdana mereka.

Di saat Galih Ginanjar menghadapi sidangnya, bagaimana nasib Fairuz A Rafiq sebagai pihak terlapor?

Baca Juga: Bongkar Gaji Pramugari Bisa Capai Angka Rp 18 Juta Per Bulan, Wanita Cantik Ini Beberkan Rinciannya, Ada 3 Jenis Gaji!

Diberitakan Kompas.com, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggandeng sembilan kuasa hukum untuk melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Baca Juga: Heboh Final Sepak Bola Indonesia Vs Vietnam, Setelah Lama Menunggu, Akhirnya...

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Sakit Tapi Tak Berdarah, Pacaran 7 Tahun dan Baru Menikah Sebulan Wanita Ini Diselingkuhi Suaminya dengan Istri Orang

Source : Kompas.com YouTube

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular