Sehingga, tak sedikit masyarakat yang memberikan apresiasi ketika ia menangani perkara Gayus.
Pada akhirnya, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Albertina Ho lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan Tribunnews.com, Albertina telah puluhan tahun di dunia peradilan.
Perjalanan karier Albertina dimulai saat ia menjadi xalon hakim pada 1986 dan langsung bertugas di Yogyakarta.
Dilansir dari Kompas TV, Albertina juga menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) sejak tahun 1990. Saat itu ia bertugas di PN Slawi, Tegal, Jawa Tengah hingga tahun 1996.
Albertina juga pernah menjabat Sekretaris Wakil ketua Mahkamah Agung tahun 2005-2008.
Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang hingga akhirnya dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.
Puluhan tahun menjadi hakim, berapa harta kekayaan Albertina?