Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Selain trio tersangka video ikan asin itu, bagaimana kabar Fairuz A Rafiq?
Diberitakan Kompas.com, sebelum kasus video ikan asin sampai ke meja hijau, rupanya pihak terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.
"Mulai macam-macam cara damainya. Mengiming-imingi sesuatu yang sudah luar biasa," kata Fairuz dalam vlog Ussy Andhika Official (9/12/2019).
Meski menerima banyak hal yang menggoda sebagai bentuk jalan damai, Fairuz memilih untuk menolak itu semua.