GridPop.ID - Terhitung sudah lima bulan lebih tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, mendekam di tahanan.
Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya ketiga terdakwa itu memasuki babak baru di sidang perdana mereka.
Di saat Galih Ginanjar menghadapi sidangnya, bagaimana nasib Fairuz A Rafiq sebagai pihak terlapor?
Diberitakan Kompas.com, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggandeng sembilan kuasa hukum untuk melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Baca Juga: Heboh Final Sepak Bola Indonesia Vs Vietnam, Setelah Lama Menunggu, Akhirnya...
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.