Steve dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ayah satu anak ini terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Sebelumnya sang artis dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara olek Jaksa Penuntut Umum.
Merujuk artikel Kompas.com, kabar terbaru Steve selama mendekam di tahanan dibagikan oleh adik kandungnya, Karenina Sunny.
Selama mendekam di tahanan, Steve menulis banyak skrip atau naskah yang menjadi kebiasaan karena senang membaca buku.
"Dia lagi senang nulis skrip, senang baca banyak buku, banyak di rumah buku suka bikin list gitu (untuk dibawakan ke Steve)," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Karenina, ragam skrip yang ditulis Steve bervariasi. Salah satunya, kata Karenina, adalah skrip tentang peristiwa pembajakan pesawat Woyla Garuda Indonesia.
"Ceritanya banyak ada yang tentang sejarah Indonesia, yang dia nulis. Ada tentang yang kejadian teroris pembajakan yang pesawat Garuda (Woyla)," ujarnya.
Menurut rencana, skrip yang ditulis Steve akan dibuat untuk alur cerita film.
"Skripnya siapa tahu mau dipakai buat apa, tetapi lebih buat film sih, skrip dari yang banyak dia pelajari, dia bikin naratif gitu," kata Karenina. (*)