GridPop.ID - Sejak Steve Emmanuel menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dirinya terancam hukuman mati.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan untuk menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara pada Senin (17/6/2019).
Tak hanya terancam 13 tahun penjara, Steve Emmanuel juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Melansir dari Kompas.com, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.
Kabar ini pun langsung disyukuri oleh mantan istrinya, Andi Soraya yang sempat menjadi saksi untuk meringankan hukuman.
Baca Juga: Empat Kali Berumah Tangga, Andi Soraya Sebut Pernikahan Sirinya dengan Steve Emmanuel Paling Awet!
Hal itu disampaikan Andi Soraya dalam tayangan Silet RCTI edisi hari ini Rabu (19/6/2019).
"Pertama aku bersyukur dulu karena terhapusnya hukuman mati ya. Kemudian ini 13 tahun. Ya kembali lagi ini semua memang yang harus dihadapi," ujar Andi Soraya.
Dirinya juga merasa prihatin dengan denda Rp 1 miliar yang ditangguhkan kepada Steve yang menurutnya semakin memberatkan mantan suaminya.