Follow Us

Namanya Tercoreng, Ari Askhara Ditantang Sediakan Advokat Mahir untuk Lawan Pemerintah Jika Tak Mau Mundur dari Jabatan, Seorang Pakar Hukum: Silahkan Kalau Punya Alasan

Veronica S - Minggu, 08 Desember 2019 | 17:00
 
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley.
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully

Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley.

Pakar Hukum Pidana ini juga menyebut, meski Ari sudah membayar denda bukan berarti proses pidana tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Penampilan Baru AHY Dengan Brewok Tuai Protes Sang Buah Hati, Annisa Pohan: Kita Lihat Saja!

Melihat UU Kepabeanan, Ari telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor.

Asep juga menghimbau adanya hukum pidana ini juga sebagai wujud agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Nah sekarang pembelajaran agar tidak tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.

"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.

Baca Juga: Selama Ini Diam, Fadel Islami Dibuat Terkejut dengan Kelakuan Muzdalifah Sebelum Tidur yang Bikin Shock, Ternyata...

Di sisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.

"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? Makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.

"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.

(*)

Source : Tribunnews.com Tribun Wiki

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular