Asep juga menantang Ari untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.
"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum," ungkap mantan hakim itu.
"Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat," imbuhnya.
Kendati demikian, Asep merasa pesimis Ari dapat melawan keputusan menteri tersebut.
Menurutnya, barang-barang mewah seperi Harley Davidsondi dalam pesawat Garuda Indonesia tersebut tidak memiliki persyaratan yang lengkap.
Bahkan Asep juga menuturkan kalau Ari dapat dihukum pidana atas tindakannya itu.
"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.
"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.
"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.
Ari dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dna paling banyak Rp 5 miliar.