Follow Us

Namanya Tercoreng, Ari Askhara Ditantang Sediakan Advokat Mahir untuk Lawan Pemerintah Jika Tak Mau Mundur dari Jabatan, Seorang Pakar Hukum: Silahkan Kalau Punya Alasan

Veronica S - Minggu, 08 Desember 2019 | 17:00
 
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley.
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully

Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley.

Asep juga menantang Ari untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.

"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum," ungkap mantan hakim itu.

Baca Juga: Viral Foto Ahok Cium Perut Buncit Puput Nastiti Devi, Sang Istri Keceplosan Bocorkan Jenis Kelamin Buah Hati mereka, Anak laki-laki?

"Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat," imbuhnya.

Kendati demikian, Asep merasa pesimis Ari dapat melawan keputusan menteri tersebut.

Menurutnya, barang-barang mewah seperi Harley Davidsondi dalam pesawat Garuda Indonesia tersebut tidak memiliki persyaratan yang lengkap.

Bahkan Asep juga menuturkan kalau Ari dapat dihukum pidana atas tindakannya itu.

"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.

Baca Juga: Tak Hanya Menyelundupkan Harley dan Brompton, Ternyata Garuda Harus Hadapi Masalah Seakbrek saat Dipimpin Ari Askhara, Apa Saja?

"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.

"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.

Ari dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dna paling banyak Rp 5 miliar.

Source : Tribunnews.com Tribun Wiki

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular