Kemudian dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja dengan alasan mengeluh sulit tidur.
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Jefri mengaku menerima keputusan hakim ketua.
"Hm.. setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja," ujar Jefri usai jalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia merasa 7 bulan merupakan masa yang cukup untuk menjalani rehabilitasi.
Jefri juga menyebut masih ada beberapa program rehabilitasi yang harus ia jalani di RSKO.
"Gak apa apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ungkap Jefri Nichol.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding.