Follow Us

Dihukum 7 Bulan, Jefri Nichol Kini Ungkap Hal Tak Terduga hingga Siapkan Rencana Ini: Gak Apa-apa!

Sintia N - Selasa, 12 November 2019 | 16:56
 
Jefri Nichol saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Grid.ID/Corry Wenas Samosir

Jefri Nichol saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

GridPop.ID - Kasus narkoba dikalangan artis telah menyeretbanyak nama-nama terkemuka, salah satunya aktor tampan Jefri Nichol.

Diketahui, Jefri Nichol tersangkut kasus narkoba dan ditangkap pada Juli 2019 lalu karena menyimpan Ganja.

Kini, aktor berusia 20 tahun itu tengah menanti putusan atas kasus yang menjeratnya itu.

Baca Juga: Tampil Sederhana dan Biasa Saja, Ternyata Sandal dan Tas yang Dikenakan Selvi Ananda saat ke Pergi Dokter Harganya Selangit!

Aktor Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua memvonis Jefri Nichol dengan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim ketua, Krisnugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Kanker Ganas Gerogoti Anggota Tubuhnya yang Lain, Ria Irawan Kini Bicara Terbata-bata: Mohon Doa Biar Diangkat Penyakitnya

Selanjutnya hakim menyatakan lamanya masa rehabilitasi tahanan dikurangi masa sebelum pidana dijatuhkan.

Hal itu membuat Jefri harus menjalankan masa sisa hukuman pidana dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," tutup hakim seraya mengetuk palu.

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Source : Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular