HR melakukannya aksinya secara paksa baik siang maupun malam, ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya, di sana orang tuanya melihat ada kelainan pada tubuh putri mereka.
Karena curiga, korban langusung dibawah ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan hamil.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.
Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Kasus serupa pernah terjadi di Prabumulih.