Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.
Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. (*)