Jaksa KPK juga mendakwa Wawan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany, saat mengikuti Pilkada Tangerang Selatan pada 2010, sebesar Rp 2,9 miliar.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa Titto Jaelani.
Selain istri, Wawan turut membiayai kakaknya Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti Pilkada Kabupaten Serang sebagai calon wakil bupati pada 2010 sebesar Rp 4,54 miliar.
Wawan juga membantu pembiayaan kakak pertamanya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pemilihan Gubernur Banten pada 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.
Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.
Kemudian dari hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.
Di antaranya pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.