Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang sebesar Rp 3,9 miliar untuk Jennifer menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.
Rekening itu adalah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.
Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, di antaranya ke rekening BCA milik Jennifer.
Baca Juga: Paula Verhoeven Terkejut Uang yang Diberikannya Ditolak Pedagang Kaki Lima: Kasih Orang Lain Saja!
Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tersisa Rp44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil. Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009.
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta. Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Catherine Wilson dan beberapa artis yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK belum bisa dikonfirmasi.
“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu. Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.