Follow Us

Dari Jennifer Dunn Sampai Catherine Wilson, Ini Dia Jumlah Uang Panas Wawan Suami Airin Rachmi Diany yang Mengalir ke Sejumlah Artis

None - Jumat, 01 November 2019 | 16:15
 
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Tribunnews

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.Jaksa KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sejak menjabat Pelaksana tugas Gubenur Banten (10 Oktober 2015), berperan mengatur proses pengusulan anggaran kedua pengadaan tersebut.

Total kerugian negara akibat perbuatan mereka dalam pengaturan pengadaan kedua proyek itu adalah sebesar Rp79,789 miliar dan Rp14,528 miliar.

"(Terdakwa,-red) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," ujar jaksa Budi.

Modus yang digunakan adalah Ratu Atut sejak menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten (2007-2015), meminta komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Atut memintanya agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Wawan sendiri menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar dari kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten itu.

Sedangkan dari dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.

Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan 22 orang lainnya, pejabat pemda, swasta hingga keluarga.

Baca Juga: Geger Kematian Akibat Mengonsumsi Jagung Manis, Begini Cara Mengolahnya Agar Tak Terjadi Musibah yang Sama

Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno sebesa Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23 miliar dan pihak lainnya. "Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," ujarnya.

Penggelontoran dana itu terjadi saat Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Pop

Latest

Popular

Tag Popular