"Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," pungkasnya.
Kasus Polda Jatim menggerebek prostitusi yang melibatkan Putri Pariwisata berinisial PA di Hotel Purnama, Kota Batu, Sabtu (26/10/2019) dini hari.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap mucikari berinisial JL, dan pria yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.
Tapi ada kejanggalan dalam penggerebekan kasus prostitusi tersebut.
Kejanggalan ini dapat dilihat dari perbedaan keterangan antara yang disampaikan Polda Jatim dan manajemen Hotel Purnama.
Simak perbedaan keterangan di bawah ini.
1. Keterangan dari Polda Jatim
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan PA ditangkap saat berduaan dengan pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasangan ini ditangkap setelah berhubungan badan.
“PA berduaan dengan YW di kamar. Sesuai keterangannya, mereka barus ‘main’,” kata Leo kepada Suryamalang.com, Sabtu (26/10/2019).
Dalam penggerebekan ini polisi menyita alat pengaman, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.