Dijelaskan langsung oleh Agung Suprio, KPI tidak memantau proses produksi siaran televisi.
Namun, KPI hanya memantau setiap tayangan setelah tayang di televisi.
Bagi KPI Pusat penggunaan sensor adalah reaksi yang berlebihan dari lembaga penyiaran.
"Jadi kalau kami melihat ini adalah reaksi yang belebihan dari lembaga penyiaran," kata Agung Suprio.
Agung Suprio menilai, blurring atau sensor digunakan oleh lembaga penyiaran karena mereka khawatir tayangannya terkena sanksi dari KPI.
Padahal KPI tidak melakukan sensor atau blurring pada sebuah tayangan.
"Mungkin karena takut disanksi oleh KPI, padahal KPI tidak melakukan penyensoran," ujar Agung Suprio.
Agung Suprio mengatakan, masyarakat sudah salah persepsi, jika mengira KPI mewajibkan penyensoran.
Padahal KPI tidak melakukan sensor pada sebuah tayangan.
"Jadi yang melakukan blurring adalah pihak mana?" tanya Melaney Ricardo.