Biasanya, sistem kekebalan dapat membedakan sel asing dengan sel kita sendiri.
Namun pada penderita autoimun, sistem kekebalan justru keliru menyerang sel tubuh kita sendiri karena menganggapnya sebagai benda asing.
Lalu, sistem kekebalan tubuh akan melepaskan protein yang disebut autoantibodi yang menyerang sel-sel sehat.
Untuk sembuh dari kondisinya tersebut, diketahui Ashanty harus menjalani terapi.
Namun setelah kabar kurang mengenakan tersebut, diketahui kini Ashanty telah dilaporkan oleh Martin Pratiwi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan kerja sama bisnis di Polda Metro Jaya.
Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, Ashanty rupanya sudah dilaporkan ke polisi sejak 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama yakni Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.