Andika pun memastikan akan memberikan kesempatan lagi untuk berkarier kepada Kolonel Hendi dan enam anggota TNI AD lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.
"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya.
Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.
Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.
Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.
Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.
Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.