Follow Us

Gigit Jari, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta Warisan Dari Ayah Biologisnya

None - Minggu, 13 Oktober 2019 | 10:15
 
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

GridPop.id - Mayangsari selalu menjadi sorotan dalam setiap aktifitasnya.

Kini Mayangsari sudah bahagia dengan Bambang Trihatmodjo.

Keduanya kerap pamer kemesraan bersama buah hati mereka, Khiran.

Baca Juga: Pernah Kepergok Jualan Daging demi Bertahan Hidup Pasca Bercerai dari Ahok, Veronica Tan Tampil Cantik Bersama Putrinya, Ada yang Berubah!

Namun, beberapa tahun lalu Halimah sempat memenangkan putusan di tingkat kasasi.

Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.

Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.

Baca Juga: Kelakuan Artis Kondang Ini Terhadap Pegawai Bandara Disorot Tajam, Lihat Tingkahnya yang Jadi Perbincangan

Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.

"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."

Source : Nova

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular