GridPop.id - Kasus penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto berbuntut panjang.
Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mendapat hukuman berupa dicopot dari jabatannya.
Dia kemudian harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.
Kolonel Hendi pada Sabtu (12/10/2019) menjalani serah terima jabatan dengan penggantinya yaitu Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Baca Juga: Jenguk Wiranto, La Nyalla Bongkar Fakta Sesungguhnya: Ususnya Dipotong, Mana Mungkin Settingan!
Seremoni serah terima jabatan tersebut dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Acara dihadiri jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Dikutip dari ANTARA, pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi.
Kolonel Hendi Suhendi mengaku ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari.