Follow Us

Disewa WNA Timur Tengah di Vila, Begini Pengakuan Ladyboy Cipanas: Disuruh Joget-joget Dulu!

None - Rabu, 09 Oktober 2019 | 19:00
 
Foto: Tribun Jabar

Saat beroperasi, para pekerja seksual atau PSK dan mucikarinya menunggu di mobil.

Mereka baru turun ketika sudah tercapai kesepakatan harga.

Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian di sejumlah lokasi di Cipanas.

"Penyergapan kami lakukan di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda di Cipanas," ujar Kapolres di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus prostitusi yang terjading dikawasan Cipanas, Cianjur tersebut.

Kapolres Cianjur menerangkan, lima tersangka yang mereka tangkap memiliki tugas berbeda.

Ada yang bertugas melakukan negosiasi dengan wisatawan asing yang menjadi sasaran, ada yang hanya bertindak sebagai sopir, namun ada juga yang bertindak sebagai koordinator pekerja seksual atau PSK.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan delapan pekerja seksual yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini.

Mereka kembali dilepas setelah dimintai keterangan. Polisi menilai, kedelapan pekerja seksual ini hanyalah korban.

Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.

Baca Juga: Benny Wenda Minta Bertemu Jokowi Bicara Papua, Tapi Malah Ajukan 6 Syarat Berat, Ada Apa?

Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan esek-esek internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.

Source : tribunnewsbogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular