Follow Us

Malu dan Takut Ketahuan Keluarga, Remaja Hamil 6 Bulan di Jepara Telan 16 Pil Aborsi hingga Buang Jasad Bayinya ke Tumpukan Sampah

Veronica S - Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:30
 
Misteri Jasad Bayi Berbalut Rok Seragam SMA di Jepara, Sang Ibu Tenggak 16 Pil Aborsi Sekaligus karena Malu Hamil di Luar Nikah
Dok. Polsek Kembang via Kompas.com
Dok. Polsek Kembang via Kompas.com

Misteri Jasad Bayi Berbalut Rok Seragam SMA di Jepara, Sang Ibu Tenggak 16 Pil Aborsi Sekaligus karena Malu Hamil di Luar Nikah

Sementara itu, nasib janin hasil hubungan Gea dan Syaifudin berakhir tragis.

Janin tak berdosa tersebut ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan. Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca Juga: Kisah Pilu Para Wanita Akibat Pernikahan Anak, Umur Belasan Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria yang Lebih Tua hingga Trauma Ketemu Siswa Sekolah

Ketika ditemukan, janin tersebut terbungkus rok abu-abu SMA lalu dimasukkan ke kantong plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.

Hal ini turut dituturkan oleh Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Baca Juga: Akui Kerap Alami Hal Aneh, Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Rekam Salah Satu Ruangan yang Horor di Rumah Mereka, Ada Apa?

Akibat perbuatannya tersebut, Syaifudin, Gea dan Handi kini sudah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Source : Kompas.com Surya Malang

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular