Dikutip dari Tribunnews.com, (21/9/2019), juru kampanyeGreenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim gabungan untuk menegaskan penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Termasuk untuk mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga ikut melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tim gabungan itu menurut Arie juga terdiri dari kementerian terkait dan pemda yang terdampak karhutla.
"Tim gabungan itu harus dipimpin langsung Presiden dengan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta gubernur daerah yang terdampak karhutla," jelas Arie dalam acara diskusi "Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya jika tim gabungan itu sudah dibentuk pasca-kebakaran hutan dan lahan parah tahun 2015 lalu, maka bisa jadi persoalan karhutla tahun 2019 tak separah saat ini.
Sementara itu dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menyegel 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menerangkan lahan yang disegel tersebut memiliki luas lebih dari 9 ribu hektar.
"Lahan yang kami segel itu barada di kawasan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," ujar pria yang akrab disapa Roi tersebut.
Ia menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER di Kaimantan Barat; PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.