Sebelumnya, pada Jumat (20/9/2019), Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Permintaan penundaan tersebut karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jokowi terhadap revisi Undang Undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Berawal dari Saling Sindir di Instagram, Jerinx SID Bakal Memburu Nikita Mirzani di Bali?
Jokowi merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Bukan Hanya Piton, Ular Berkaki Sangat Langka Ini Juga Jadi Korban Karhutla Riau
Terkait pembakaran lahan, lembaga pemerhati masyarakat dan lingkungan, Greenpeace, turut memberikan pendapatnya.