Follow Us

Tamu Hotel Didenda 5 Juta Rupiah Usai Beri Ulasan Negatif, Ternyata Sang Pemilik Bikin Peraturan Aneh yang Menipu Konsumen, Pihak Berwajib Selidiki Kasus Ini

Grid. - Senin, 23 September 2019 | 11:45
 
Ilustrasi | Montase dari Sharetraveler

Ilustrasi | Montase dari Sharetraveler

"Dan atau menolak upaya eksklusif dari kami, namun malah meremehkan dengan cara apa pun,"

"Maka kami berhak untuk memberi tarif tambahan sebesar 5 juta."

Baca Juga: Batal Nikah di Kampung Halaman, Merry Kembali ke Rumah Raffi Ahmad Beberkan Penyebabnya, Begini Tanggapan Menohok dari Sang Majikan!

Sebagai tambahan, hotel juga punya hak untuk membawa persoalan ke meja hijau.

Meski begitu, baru-baru ini kantor Kejaksaan Agung melempar dakwaan kepada manajemenhotel.

Tindakan yang dilakukan sudah melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen.

Tuntutan menyatakan bahwa pihak hotel tidak berhak untuk menyerang sebuah ulasan yang diberikan oleh konsumen.

Sebab, para konsumen punya hak atas kebebasan berbicara.

Model kebijakan bejat ini dijuluki 'tidak adil, kasar, dan menipu'.

(*)

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular