Follow Us

Sempat Layangkan Gugatan Terhadap Gerindra Karena Tak Lolos ke Senayan, Kini Mulan Jameela Dipastikan Melenggang Bebas Jadi Anggota DPR RI, Kok Bisa?

Veronica S - Sabtu, 21 September 2019 | 14:13
 
Penampilan berbeda Mulan jameela saat kenakan hijab lilit yang jadi sorotan karena dinilai tidak syar'i
instagram.com/mulanjameela1

Penampilan berbeda Mulan jameela saat kenakan hijab lilit yang jadi sorotan karena dinilai tidak syar'i

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Mulan Jameela sering tampil anggun menggunakan fashion hijab yang syari
instagram.com/mulanjameela1
instagram.com/mulanjameela1

Mulan Jameela sering tampil anggun menggunakan fashion hijab yang syar'i

Sekian cepat waktu bergulir, peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Jadul Ala Lady Rocker dan Keluhkan Kostumnya yang Telah Hilang, Netizen Malah Sudutkan Mulan Jameela, Ada Apa?

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Putri Mulan Jameela Tiarani Savitri Akhirnya Jawab Isu Hamil Tanpa Suami

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Source : Kompas.com GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular