Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak terpenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.
Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk membunuh korban.
Namun, menurut Suherman hal tersebut dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut telah hamil dua bulan.
Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan kalau Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman.
"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.
Tak siapkan lokasi menginap
Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual
Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.
"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban, tidak perlu harus ke penginapan," jelasnya.
Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Ilham yang merupakan teman dari pamannya Dodi.