Follow Us

PB Djarum Pamit dan Bakal Hentikan Audisi Umum Tahun 2020 Usai Dikritik KPAI, Kak Seto Beri Tanggapan Menohok: Kayak Anak Kecil yang Sedang Ngambek

Veronica S - Senin, 09 September 2019 | 14:36
 
Tahun 2019 ini menjadi akhir dari acara pencarian bibit-bibit pebulu tangkis di Indonesia terkait klaim KPAI terhadap PB Djarum
Kolase Pixabay & Dok. PB Djarum via Kompas.com
Kolase Pixabay & Dok. PB Djarum via Kompas.com

Tahun 2019 ini menjadi akhir dari acara pencarian bibit-bibit pebulu tangkis di Indonesia terkait klaim KPAI terhadap PB Djarum

"Kemudian pada audisi kali ini juga saya sampaikan sebagai ajang untuk pamit sementara waktu, karena di tahun 2020 kita memutuskan untuk menghentikan audisi umum. Memang ini disayangkan banyak pihak, tetapi demi kebaikan bersama kita hentikan dulu, biar reda dulu, dan masing-masing pihak agar bisa berpikir dengan baik," jelas Yoppy.

Penghentian audisi umum ini merupakan buntut dari polemik berkepanjangan yang terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya PB Djarum dituding melakukan pelanggaran oleh KPAI dan dinilai ada unsur eksploitasi anak dalam audisi umum tersebut.

Baca Juga: Kalah Telak, Syahrini Kenakan Outfit Bernilai Fantastis, Pakaian Kate Middleton Ini Justru Lebih Murah hingga Jauh dari Kesan Mewah!

Kak Seto
Tribunnews/Herudin

Kak Seto

Menangapi hal tersebut, Seto Mulyadi akhirnya angkat bicara hingga menganggap keputusan ini seperti anak kecil yang tengah marah.

"Saya melihat ini kok kayak anak kecil yang sedang ngambek," kata Seto Mulyadi saat dihubungi, Minggu (8/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.

Ketua Lembaga Anak Indonesia (LPAI) yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPAI sudah benar.

Menurutnya, yang dilakukan oleh KPAI adalah hanya menunjuk peraturan soal larangan eksploitasi anak melalui iklan merek Djarum yang identik dengan produk rokok, dan bukan melarang audisinya.

Baca Juga: Dulu Terkenal, Mantan Pemain Timnas Ini Terpergok Berdagang Sepatu Bekas di Pasar, Katanya: Saya Mau Kerja Apa Saja Yang Penting Halal

Kak Seto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 telah tertulis bahwa rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.

Ia juga mempertanyakan soal kesungguhan dari PB Djarum dalam menghasilkan bibit unggul bulu tangkis.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular